DKI Jakarta – Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi para siswa. Di tempat ini merekan mendapatkan pendidikan, pembelajaran, juga pembentukan karakter, termasuk pada hal adab lalu etika.
Oleh akibat itu, lingkungan sekolah semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tiada hanya saja akan mengganggu kesehatan fisik, namun juga sanggup menghancurkan mental juga penurunan daya pikir anak.
Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang tersebut kedapatan merokok ke area sekolah, di antaranya siswa itu sendiri.
Salah satu persoalan hukum yang mana sempat menjadi sorotan umum adalah perkembangan pada SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Seorang kepala sekolah menegur siswanya yang tersebut tertangkap merokok ke lingkungan sekolah. Teguran yang disebutkan diduga disertai tindakan kekerasan dalam bentuk tamparan terhadap siswa yang bersangkutan.
Akibat kejadian itu, berbagai para siswa yang tersebut melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, hambatan ini pun berakhir dengan mediasi dan juga saling memaafkan.
Aturan larangan merokok ke lingkungan sekolah
Aturan mengenai larangan merokok di dalam sekolah telah sangat jelas diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Lingkungan Sekolah.
Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, kontestan didik, hingga pihak lain yang digunakan berada ke lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.
“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, kontestan didik, dan juga pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau memasarkan rokok di dalam lingkungan sekolah.”
Tujuan dari ketentuan yang disebutkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tersebut bersih, sehat, serta bebas dari rokok, sebagaimana tercantum di Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pengamanan menyeluruh lalu berkesinambungan terhadap dampak buruk yang mana ditimbulkan oleh rokok.
Sebagai penanggung jawab tertinggi dalam sekolah, kepala sekolah berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang mana melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
“Kepala sekolah wajib menegur dan/atau menyampaikan peringatan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan juga partisipan didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa sekolah tidaklah diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah lama diatur di Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan terhadap kepala sekolah untuk memberikan sanksi untuk pihak yang tersebut terbukti melanggar.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa sekolah wajib melakukan pembinaan terhadap kontestan didik yang kedapatan merokok, baik pada pada maupun ke luar lingkungan sekolah, sesuai tata tertib yang mana berlaku.
Sanksi hukum bagi pelanggar
Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di dalam sekolah juga diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap pemukim yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.
“Setiap penduduk yang mana melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah).”
Artinya, siapa pun yang digunakan melanggar ketentuan tersebut, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang digunakan berlaku.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lalu tempat lain yang mana ditetapkan pemerintah
Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa sekolah sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang dimaksud tidaklah boleh adanya rokok.
Aturan yang disebutkan dibuat tidak tanpa alasan, melainkan untuk menyimpan kesehatan, kenyamanan, juga keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak merokok.
Setiap elemen pada lingkungan institusi belajar pun wajib mematuhi ketentuan yang digunakan ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang tersebut aman, sehat, dan juga bebas asap rokok.















