7 Aug 2025, Thu

MK Pisahkan pemilihan raya Nasional lalu Lokal, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

MK Pisahkan pemilihan raya Nasional lalu Lokal, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

Macanbolanews

JAKARTA – Asosiasi eksekutif Wilayah Seluruh Indonesia ( Apkasi ) menyokong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud memisahkan pilpres nasional lalu lokal. Apkasi menilai perlu ada peroanjangan masa jabatan kepala tempat untuk menindaklanjuti putusan MK.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain menambah masa berlaku dua tahun masa jabatan kepala wilayah untuk menjalankan putusan MK yang digunakan menjeda penyelenggaraan pemilihan umum nasional juga pemilihan umum lokal.

“Pemerintah wilayah lebih tinggi legitimate, oleh sebab itu kita melalui pilkada. Jadi tak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Jadi bukan ada jalan lain,” kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 dalam Grand Sahid Jaya, Ibukota Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan pemilihan raya Nasional lalu Lokal

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah mengatakan justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang digunakan ditunjuk. Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi pada tingkat daerah.

By Adm1n