macanbolanews.com JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah dilakukan mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg . Fatwa ini diterbitkan menghadapi beberapa jumlah pertimbangan kemudian telah lama disupervisi oleh MUI pusat pada waktu mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik ahli kebugaran hingga publik yang dimaksud terdampak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lingkup Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah lama berdampak negatif pada kondisi tubuh seseorang.
“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang tersebut terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan pernyataan yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kondisi tubuh seseorang,” ucap Asrorun pada waktu ditemui pada Asrama Haji Pondok Gede, Ibukota Indonesia Timur, Hari Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI