macanbolanews.com JAKARTA – Mahkamah Partai (MP) PPP membatalkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP dalam empat Wilayah. yakni Provinsi Kepri, Riau, Bali dan juga Kalsel dinyatakan tiada sah oleh sebab itu melanggar prosedur penyelenggaraan Muswilub yang telah terjadi diatur di Anggaran Dasar juga Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Area Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP Dahliah Umar memohon terhadap Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan mulai dari DPP, DPW dan juga DPC di dalam seluruh Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhinya. Terutama untuk para pihak terkait, PH DPP PPP termasuk Plt. Ketum PPP H.M. Mardiono.
“Sudah seharusnya semua pihak, seluruh jajaran pengurus di area semua tingkatan, DPW, DPC juga PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt. Ketum PPP harus mematuhinya,” ujar Dahliah, Hari Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi
Dahliah yang juga mantan Ketua KPU DKI DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa, pertama, kedudukan Mahkamah Partai ini dijamin oleh undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Maka sebagai warga negara apalagi pengurus partai sebagai salah satu Pilar Demokrasi memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang.
Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai