JAKARTA – Sejumlah menteri kabinet di tempat era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat persoalan hukum korupsi. Jokowi menjadi pemimpin Indonesia selama dua periode mulai 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga 2019-2024 dengan Wapres KH Ma’ruf Amin.
Terbaru, menteri kabinet di area era Jokowi yang digunakan terjerat perkara korupsi adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM). Nadiem ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek oleh Kejagung
Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem di dalam LHKPN Tercatat Rp600 Miliar
Lalu siapa hanya menteri di dalam era pemerintahan Jokowi yang digunakan tersandung perkara korupsi. Berikut ini ulasannya.
1. Nadiem Anwar Makarim
Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Mendikbudristek). Dia menduduki jabatan yang dimaksud pada 23 Oktober 2019. Nadiem menjadi dituduh tindakan hukum korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek sebesar Rp9,9 triliun ini pasca tiga kali diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini merupakan pribadi pengusaha. Nadiem adalah putra dari Nono Anwar Makarim serta Atika Algadri.
Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan pada tindakan hukum ini, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mana mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan komoditas dari Google tersebut.
Perbuatan yang tersebut dilaksanakan Nadiem yakni pada Februari 2020 lalu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk-produk Google. Produknya, kegiatan Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang tersebut dapat digunakan kementerian, khususnya pada kontestan didik.
Dalam perkara korupsi tersebut, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pembaharuan melawan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini Nadiem penjara pada rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di dalam Rutan Salemba, Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
2. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang digunakan pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) pada era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. Diketahui, SYL sudah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK pada pertengahan 2023.
Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara.
Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga USD30.000 dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.















