Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Mantan Hakim: Pidana Korupsi juga Bisa akibat Kelalaian

Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Mantan Hakim: Pidana Korupsi juga Bisa akibat Kelalaian

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh perkara dugaan korupsi kegiatan digitalisasi sekolah pengadaan laptop chromebook. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai keterlibatan seseorang pada langkah pidana korupsi bukan harus dengan meninjau adanya aliran dana ke diri sendiri.

Menurut dia, apabila ada pihak lain yang digunakan diuntungkan secara melawan hukum, maka orang yang disebutkan masih sanggup diproses hukum. Hal yang dimaksud dikatakannya pada waktu ditanya apakah seseorang bisa saja lepas dari jerat hukum jikalau bukan menerima uang dari sebuah proyek yang digunakan diduga ada unsur korupsinya.

Diketahui sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak ada ada satu sen pun baik dari segi bukti account bank maupun dari segi saksi yang dimaksud menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk tiada ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.

Baca juga: Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google tentang Kasus Nadiem Makarim

Menurut Gayus, merujuk Pasal 2 dan juga 3 UU Tipikor, ketentuannya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kalaupun benar Nadiem bukan punya niat jahat maupun bukan menerima uang dari proyek tersebut, tapi ada pihak yang mana menikmati keuntungan, sambung Gayus, maka Nadiem tetaplah terkait.

“Mens rea (niat jahat) itu tidaklah berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan padahal ia lalai, tidak ada sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak ada menikmati atau tak punya niat tetapi menghasilkan kerugian negara,” ujar Gayus, Selasa (16/9/2025).