Ramallah – Palestina pada Rabu (31/12) menolak kebijakan negeri Israel mencabut izin 37 organisasi bantuan serta kemanusiaan internasional yang beroperasi dalam wilayah Palestina, khususnya pada Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan pers, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina menolak keras alasan yang dimaksud disampaikan otoritas negara Israel untuk larangan tersebut, seraya menekankan bahwa organisasi-organisasi ini memberikan bantuan kemanusiaan, kesehatan, kemudian lingkungan yang digunakan sangat penting bagi rakyat Palestina.
Kementerian yang disebutkan menegaskan kembali bahwa negeri Israel tidaklah mempunyai kedaulatan melawan wilayah Palestina yang diduduki, di antaranya Yerusalem, dan juga menegaskan Negara Palestina menyambut baik kerja organisasi-organisasi yang digunakan diakui secara nasional kemudian internasional, teristimewa organisasi-organisasi yang digunakan beroperasi sesuai dengan standar kemanusiaan yang digunakan sudah pernah ditetapkan.
Kemenlu Palestina menggambarkan aksi negara Israel menghentikan kerja organisasi-organisasi yang dimaksud sebagai pembajakan kemudian premanisme juga pelanggaran terang-terangan terhadap hukum serta norma internasional, seraya menekankan bahwa tak ada pihak yang digunakan berhak menangguhkan layanan dia atau menghalangi operasi mereka.
Kementerian yang dimaksud menyerukan terhadap komunitas internasional kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menolak tindakan negara Israel lalu mengambil langkah-langkah hukuman untuk menghadapi praktik tersebut, teristimewa pembatasan yang tersebut dikenakan pada organisasi kemanusiaan, penyusutan ruang kebebasan pada Palestina, dan juga pelemahan penduduk sipil juga institusi nasional kemudian internasionalnya.
Selain itu, mereka juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap negeri Israel menghadapi apa yang dimaksud mereka itu sebut sebagai kejahatan serta pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta hak asasi manusia (HAM).
Dalal Salameh, anggota Komite Sentral Inisiatif Pembebasan Nasional Palestina (Fatah), menyatakan langkah negara Israel bertujuan merusak kekuatan hidup rakyat Palestina juga melumpuhkan kemampuan merek untuk pulih dari pertempuran pemusnahan kemudian pengusiran yang mana sudah pernah dilancarkan tanah Israel selama puluhan tahun.
Israel pada Selasa (30/12) mengumumkan izin operasional 37 organisasi nirlaba internasional yang dimaksud beroperasi di dalam Wilayah Gaza kemudian Tepi Barat akan berakhir pada 1 Januari 2026, mengklaim organisasi-organisasi yang dimaksud tak mematuhi persyaratan pendaftaran baru yang mana mereka tetapkan.











