DKI Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Indonesia sekarang ini semakin dimudahkan pada menunda masa berlaku SIM mereka. Tanpa harus repot mendatangi kantor Satpas, layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat.
Pemohon bisa jadi mengajukan perpanjangan SIM dari rumah hanya sekali dengan memanfaatkan perangkat lunak Digital Korlantas Polri. Inovasi ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus menurunkan antrean pada kantor pelayanan.
Oleh akibat itu, berikut langkah lalu biaya perpanjang SIM melalui program Digital Korlantas Polri.
Langkah-langkah perpanjangan
1. Unduh dan juga registrasi
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di dalam Play Store lalu App Store. Konsumen cukup registrasi via nomor HP, OTP, PIN, lalu verifikasi e‑KTP (foto liveness).
2. Siapkan dokumen
Wajib mempersiapkan dokumen berikut:
• SIM lama yang digunakan masih berlaku
• e‑KTP
• Pas foto berlatar biru
• Foto tanda tangan di tempat berhadapan dengan kertas putih
• Hasil tes kebugaran (e‑Rikkes) juga psikologi.
3. Unggah serta bayar
Di aplikasi, pilih menu “Perpanjangan SIM”, lampirkan dokumen, pilih Satpas dan juga metode pengiriman (ambil segera atau kirim via Pos Indonesia). Pembayaran dilaksanakan via Virtual Account BNI.
4. Pantau proses
Status pengajuan dapat dipantau di area menu transaksi. Setelah SIM dicetak, kartu akan dikirim ke alamat pemohon.
Biaya yang mana dibebankan
Biaya dasar perpanjangan mengikuti PP No. 76/2020:
• SIM A & B I/B II: Rp80.000
• SIM C / C I / C II: Rp75.000
• SIM D / D I: Rp30.000
Tambahan biaya tes psikologi (± Rp37.500–50.000), tes kebugaran (bervariasi Rp30.000–50.000), biaya admin aplikasi, pengemasan, lalu ongkos kirim (sesuai jarak dan juga jasa layanan).
Durasi serta ketentuan waktu
• Proses perpanjangan memerlukan 3–7 hari kerja, tergantung antrean Satpas juga metode pengiriman
• Idealnya ajukan sebelum pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat agar diproses dalam hari yang mana sama, akibat Satpas beroperasi Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00.
Konsekuensi apabila telat
Perpanjangan hanya saja dapat dijalankan maksimal 90 hari sebelum SIM habis, dan juga SIM yang digunakan sudah ada melintasi masa berlaku tak bisa saja diperpanjang secara online. Pemegang SIM yang tersebut telat harus mengajukan pembuatan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan juga praktik.
Perpanjangan SIM lewat program Digital Korlantas Polri memudahkan warga dengan proses yang mana simpel, cepat, juga transparan. Total biaya berkisar antara Rp100.000–Rp150.000, telah termasuk tes dan juga ongkos kirim.
Namun, pemohon harus menjamin SIM masih berlaku lalu pengajuan perpanjangan dilaksanakan sebelum masa kedaluwarsa. Jika menyeberangi batas waktu, pemohon wajib menimbulkan SIM baru melalui prosedur reguler.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.