Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pelaku ancaman bom di 10 sekolah di Depok jadi terdakwa

Pelaku ancaman bom dalam 10 sekolah di Depok jadi terdakwa

DKI Jakarta – Kepolisian telah terjadi menetapkan terdakwa terhadap orang laki-laki berinisial H pada perkara ancaman bom terhadap 10 sekolah ke Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12).

“Menetapkan dituduh berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka pada keterangannya pada Jakarta, Jumat.

Made Oka menjelaskan, penetapan dituduh yang disebutkan direalisasikan pasca pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan untuk saksi-saksi kemudian mengakumulasi alat bukti.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang tersebut kita dapati, ‘handset‘ atau ‘device‘ yang ada di dalam rumah yang dimaksud bersangkutan, yang dimaksud digunakan untuk melakukan teror tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah ada melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi teristimewa terhadap Kamila Hamdi.

“Walaupun isi email yang dimaksud menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang benar dari hasil penyidikan bukanlah yang tersebut bersangkutan atau Saudari Kamila yang dimaksud mengirimkan,” katanya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Berita lalu Transaksi Elektronik (ITE) yang mana mengatur sanksi pidana bagi pendatang yang dengan sengaja lalu tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang digunakan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindakan pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang mana membahayakan nyawa atau keselamatan warga lain secara gegabah atau lalai.

“Kami juga pasca ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan juga juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka,” katanya.

Polisi sudah pernah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan pengancaman bom terhadap 10 sekolah dalam Depok, Jawa Barat (Jabar).

“Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, tidak ia yang dimaksud mengirimkan email tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi pada keterangannya dalam Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menambahkan bahwa yang dimaksud bersangkutan juga mengaku emailnya sudah pernah diretas, namun masih dijalankan pendalaman.

“Sementara beliau tidak ada mengaku, namun masih kita terus telusuri. Apakah beliau berbohong atau oleh sebab itu memang benar benar diretas. Kita masih terus dalami,” katanya.