Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pelaku penggelapan Rp216 jt di dalam Jakbar terancam penjara empat tahun

Pelaku penggelapan Rp216 jt ke di Jakbar terancam penjara empat tahun

Ibukota Indonesia – Pelaku penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp216 jt pada wilayah Grogol Petamburan, DKI Jakarta Barat, terancam pidana penjara empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJS (27) itu disangkakan dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa.

“Untuk persoalan hukum penggelapan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun,” kata Alex pada waktu dihubungi pada Jakarta, Minggu.

Adapun aksi AJS terungkap setelahnya perusahaan tempat ia bekerja melakukan audit internal.

“Ditemukan adanya kegiatan pembayaran invoice (tagihan) yang dimaksud dikerjakan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran yang disebutkan sudah ada dilunasi lebih banyak dulu oleh pihak perusahaan,” katanya.

Korban selaku Direktur CV pun menemukan bahwa dalang kejanggalan kegiatan itu adalah salah satu karyawannya, yakni AJS.

“Dia (AJS) ketahuan identik bosnya. Nah beliau dengan ikhlas memaparkan diri lantaran telah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelahnya mengutarakan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.

Dalam pemeriksaan lebih besar lanjut, pelaku ternyata melakukan penggelapan lantaran membutuhkan uang untuk gaya hidup eksklusif.

“Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang digunakan kemungkinan besar agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam. Dia mengaku di keterangannya, ia suka hiburan di malam hari serta menggunakan uang yang disebutkan juga untuk hiburan,” katanya.