Ibukota – Pelanggaran tertib tempat kemudian bisnis tertentu mendominasi sidang perkara aksi pidana ringan (tipiring) di dalam wilayah Ibukota Barat pada Kamis.
Dari 31 warga yang tersebut disidang, 26 ke antaranya melanggar tertib tempat kemudian perniagaan tertentu, empat melanggar tertib peran warga dan juga satu pelanggar tertib lingkungan.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan ke DKI Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Barat, Herry Purnama ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta.
Herry menyebutkan, denda yang mana terkumpul dari para pelanggar berjumlah Rp20 jt lebih tinggi (Rp20.100.000). "Denda yang dikumpulkan yang disebutkan akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta," kata dia.
Sidang yustisi yang tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat Aslan Ainin itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakibatkan efek jera. "Sehingga warga berpartisipasi mengurus perizinan dan juga mematuhi aturan daerah," katanya.
Selain itu, warga yang tersebut ingin melakukan kegiatan usaha di Ibukota Indonesia Barat (Jakbar) agar mengurus perizinan yang mana sudah ada ditetapkan.
Pihaknya mengimbau warga agar tertib mengurus izin bisnis juga mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi supaya tidak ada sampai berulang kali untuk kena yustisi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman serta nyaman," katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.











