Ibukota Indonesia – Pasangan suami-istri (pasutri) yang tersebut menggasak uang hasil dagangan penjual bakso pada Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Ibukota Barat, telah terjadi ditangkap oleh pelaku Kepolisian.
“Sudah kami amankan pasutri melawan tindakan hukum tersebut, yakni NS (34) lalu istrinya CN (25) di kediamannya dalam Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Hari Jumat (12/12),” kata Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Sabtu.
Insiden itu terjadi ke Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Ibukota Barat, pada Hari Sabtu (6/12).
Dalam rekaman video popular yang mana beredar, terlihat individu wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari pada laci gerobak bakso ketika peniaga lengah.
“Jadi modus yang digunakan digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso pada jumlah keseluruhan banyak,” tutur Taufik.
Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, kata Taufik, sang suami mengalihkan perhatian orang yang terdampar dengan meminta berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari di laci gerobak menggunakan tangan kiri serta memasukkannya ke pada saku.
“Dari pengakuan pelaku, merekan baru pertama kali melakukan aksi yang disebutkan dengan alasan untuk memenuhi keinginan sehari-hari,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, orang yang terdampar mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembangan.
“Berdasarkan laporan korban dan juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua warga lalu menggunakan sepeda gowes motor warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB,” kata Taufik.
Berbekal informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan melakukan penyelidikan juga pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berbentuk satu unit sepeda gowes motor warna pink, pakaian yang mana digunakan ketika beraksi dan juga perlengkapan lainnya.
“Selanjutnya, pelaku juga barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk rute penyidikan tambahan lanjut,” tutur Taufik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.














