Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengelola hiburan waktu malam lapor ke Mabes Polri terkait dugaan narkoba

Pengelola hiburan waktu waktu malam lapor ke Mabes Polri terkait dugaan narkoba

DKI Jakarta – Pengelola Tempat Rekreasi Waktu senja (THM) De Tonga pada Daerah Perkotaan Medan, Sumatra Utara, melapor ke Mabes Polri perihal dugaan kegiatan narkoba hingga menimbulkan usahanya tutup sementara.

“Pada tanggal 9 Desember, beberapa warga datang memesan ruangan VIP dan juga menanyakan apakah kami menyediakan narkotika atau Inex. Staf kami menjawab tidak, kami hanya sekali memasarkan minuman,” kata General Manager De Tonga Hotel dan juga Bar, Syamsu Bahri Polem.

Syamsu terhadap wartawan pada Ibukota Indonesia Selatan, Selasa, mengatakan, keesokan harinya pertanyaan sama kembali diajukan, namun staf masih menolak.

Hingga diketahui, kegiatan narkoba yang tersebut ditemukan pada hari ketiga ternyata berasal dari luar juga tak melibatkan manajemen maupun karyawan De Tonga. “Barang itu datang dari luar, tiada ada keterlibatan manajemen atau staf kami,” katanya.

Pihaknya serta beberapa jumlah karyawan merugi tidak ada sanggup bekerja lantaran tempat usahanya ditutup sementara sejak Kamis (11/12).

Dia menyatakan, penutupan yang dimaksud terbentuk setelahnya pihak Kepolisian menemukan dugaan proses narkoba ke ruangan VIP.

Syamsu menuturkan sebagian oknum itu segera melakukan penyegelan ruangan VIP. Kemudian seluruh area restoran, bar hingga dapur direalisasikan oleh pihak Kepolisian tanpa menunjukkan surat tugas kemudian berita acara.

Ia menyebutkan, penyegelan ini berdampak dengan segera pada operasional usaha lalu mata pencaharian karyawan.

“Sejak penutupan, karyawan kami tak mampu bekerja untuk menghidupi anak kemudian istri mereka. Semua izin usaha kami lengkap serta resmi,” katanya.

Akibat kejadian ini, manajemen De Tonga Hotel dan juga Bar mengadukan kasusnya ke Mabes Polri, khususnya ke Kadiv Profesi juga Pengamanan (Propam) untuk menuntut keadilan lalu kepastian hukum.

Aduan itu terdaftar secara daring dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2025 berstatus Laporan Diterima Bagyanduan.

“Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari pengamanan kemudian keadilan. Kami berharap Kapolri juga Kadiv Propam segera menindaklanjuti persoalan hukum ini,” katanya.

Dia menegaskan, De Tonga Hotel juga Bar serupa sekali bukan terlibat di jual beli narkoba, serta pihaknya berharap operasional tempat perniagaan dapat segera kembali normal agar karyawan dapat beraktivitas seperti biasa.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap tujuh pemukim terkait peredaran narkoba pada waktu menggerebek tempat hiburan di malam hari De Tonga, dalam Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Perkotaan Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu direalisasikan sama-sama grup dari Bea Cukai Medan pada rangka operasi mendekati Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, hari terakhir pekan (12/12) malam.