Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengeroyokan ke Kalibata, DKI tegaskan penegakan hukum aksi premanisme

Pengeroyokan ke Kalibata, DKI tegaskan penegakan hukum aksi premanisme

Ibukota Indonesia – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota menegaskan penegakan hukum terhadap praktik premanisme berkedok penagihan, atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang”, pada kawasan Kalibata, Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis (11/12).

“Saya sudah ada berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kemudian saya telah mengajukan permohonan untuk ditegakkan hukum,” kata Kepala daerah DKI Ibukota Pramono Anung di dalam Balai Daerah Perkotaan DKI Jakarta, Sabtu.

Dia menegaskan pihaknya telah terjadi berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan kemudian tidaklah menyebabkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.

Kasus tersebut, kata dia, pada awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, namun kemudian mengalami perkembangan berubah jadi konflik yang digunakan membuat kekerasan.

Kondisi itu menyebabkan dampak sosial yang mana luas, serta pada akhirnya menjadi beban bagi pemerintah wilayah apabila tiada segera ditangani secara serius.

“Awalnya memang benar kelihatannya kecil, ada mata elang yang dimaksud menagih untuk kelompok tertentu, kemudian terbentuk kekerasan lalu saling balas-membalas. Kalau dibiarkan, ini berubah menjadi beban bagi otoritas DKI Jakarta,” jelas Pramono.

Dia pun mengaku bukan menginginkan praktik-praktik mirip kembali terulang di Jakarta.

Menurut dia, ibu kota harus berubah menjadi ruang yang dimaksud aman bagi seluruh warga, baik pada beraktivitas sosial maupun ekonomi.

Oleh akibat itu, ia memberikan kewenangan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Saya tidak ada mau kejadian seperti ini terulang kembali di dalam Jakarta. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan sepenuhnya terhadap aparat penegak hukum. Hal ini bermetamorfosis menjadi tugas aparat, biarkan mereka menyelesaikan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang tersebut berlaku,” tegas Pramono.

Lebih lanjut, ia juga menghadirkan rakyat untuk turut juga menjaga ketertiban lalu segera melapor apabila menemukan praktik premanisme atau tindakan yang dimaksud melanggar hukum ke lingkungan sekitarnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, juga masyarakat, Ibukota Indonesia diharapkan dapat terbebas dari praktik premanisme yang mana merugikan warga.

Sebelumnya, kepolisian menyebutkan hutang sepeda gowes motor berubah menjadi penyebab pengeroyokan lalu perusakan yang menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) di dalam kawasan Kalibata, Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis (11/12) malam.

Pemilik kendaraan yang disebutkan belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.

Namun, diketahui dua khalayak berinisial MET kemudian NAT yang digunakan bertugas menagih hutang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.

Tak cuma pengeroyokan, sekelompok massa yang disebutkan juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung dan juga kendaraan bermotor.

Kepolisian kemudian memeriksa enam saksi terkait tindakan hukum pengeroyokan tersebut.

“Saksi ada enam dari pihak warga yang meninjau secara langsung ke TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur terhadap wartawan di dalam Jakarta, Hari Jumat (12/12).

Dia juga mengemukakan jumlah total saksi kemungkinan bertambah seiring berjalannya proses pendalaman lebih banyak lanjut.

Pemeriksaan saksi-saksi itu pun diharapkan dapat memberikan titik terang terkait perkembangan tersebut.