Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengertian Makar kemudian Hukumnya Menurut KUHP, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Pengertian Makar kemudian Hukumnya Menurut KUHP, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Macanbolanews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ada gejala tindakan dalam luar hukum yang mana mengarah terhadap makar dan juga tindakan terorisme pada aksi demonstrasi. Hal itu menyusul tindakan anarkis kemudian penjarahan di aksi unjuk rasa di area banyak daerah.

Istilah makar pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) mempunyai tiga makna. Pertama, akal busuk; tipu muslihat. Kedua, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, lalu sebagainya. Ketiga, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang tersebut sah.

Baca juga: Prabowo: Ada Simptom Tindakan dalam Luar Hukum Mengarah Makar serta Terorisme

Di KUHP aktivitas pidana makar masuk Bab I tentang Kejahatan terhadap Security Negara. Hal itu diatur pada beberapa pasal antara lain:

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah dilakukan ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud di pasal 53.

Pasal 53 ayat (1)