Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Penindakan di tindakan hukum pakaian impor bekas untuk lindungi UMKM

Penindakan di dalam tindakan hukum pakaian impor bekas untuk lindungi UMKM

Ibukota – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan penindakan pada perkara pakaian impor bekas (ballpres) untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil lalu Menengah (UMKM) dalam Indonesia.

“Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang digunakan beredar pada Indonesi oleh sebab itu ini bisa jadi mengganggu UMKM,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu ketika konferensi pers di dalam Jakarta, Jumat.

Penindakan juga untuk melindungi UMKM lalu untuk meningkatkan penerimaan atau devisa negara.

Edy menjelaskan, pakaian bekas impor ini juga bukan diketahui asal-usulnya. “Kemudian kebersihannya, bagaimana prosesnya,” kata dia.

Pakaian bekas yang dimaksud beredar tak diketahui kebersihannya lalu tahapan penjualannya dan juga pengirimannya untuk masuknya ke Indonesia. “Tentu juga ini sanggup menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri, jamur, virus dan juga lainnya,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berazam terus memberantas segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas impor.

“Kami akan menindak tegas lalu tak akan memberi ruang terhadap para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan perundangan yang digunakan berlaku,” kata Edy.

Tentunya upaya penindakan ini dilaksanakan demi kepentingan nasional, khususnya kepentingan sektor sandang di negeri.

“Melalui komitmen ini, Polri berupaya menciptakan iklim pembangunan ekonomi yang mana sehat juga menegaskan keamanan barang beredar pada Indonesia, sekaligus menegaskan peran Polri pada menggalang sektor ekonomi bangsa,” katanya.

Edy juga mengimbau untuk seluruh masyarakat agar lebih banyak berhati-hati dan juga bijak pada memperjualbelikan pakaian bekas impor. Acara yang disebutkan selain melanggar ketentuan hukum, juga berisiko mengakibatkan risiko kesehatan juga merugikan lapangan usaha tekstil pada negeri.

“Kami juga mengundang komunitas untuk membantu upaya pemberantasan peredaran barang ilegal juga segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas distribusi maupun pemasaran pakaian bekas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.