Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Peringatan G30S PKI: Tata cara serta makna bendera setengah tiang

Peringatan G30S PKI: Tata cara juga makna bendera setengah tiang

Ibukota Indonesia – Setiap tanggal 30 September, penduduk Nusantara melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini bukanlah sekadar seremoni, melainkan bentuk penghargaan terhadap para pahlawan revolusi yang dimaksud gugur pada kejadian G30S PKI tahun 1965.

Pengibaran bendera setengah tiang mempunyai tata cara tersendiri yang mana penting dipahami agar maknanya tiada sekadar simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Berikut ini adalah tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, juga maknanya berdasarkan informasi yang dimaksud sudah pernah dihimpun dari bervariasi sumber.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan tegas G30S PKI

Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis pada perjalanan bangsa, yakni insiden G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau penduduk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Imbauan yang dimaksud dituangkan di Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga lembaga pendidikan diminta meningkatkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Selain itu, edaran yang dimaksud juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini dijalankan di rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun mekanisme pengibaran kemudian penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci di Pasal 14 ayat (2) kemudian (3) di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lalu Lambang Negara, dan juga Lagu Kebangsaan.

  • Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang dimaksud dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan juga diturunkan tepat setengah tiang”.
  • Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang tersebut dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Selama prosesi pengibaran maupun penurunan, setiap pendatang yang mana hadir wajib memberikan penghargaan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, lalu bersikap khidmat hingga acara selesai. Upacara ini juga dapat disertai dengan lagu kebangsaan Nusantara Raya.

Aturan tentang bendera setengah tiang

Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum di Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan juga Lagu Kebangsaan.

Dalam UU yang disebutkan dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Secara khusus, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.

Pasal 12 ayat (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dijalankan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, kemudian diturunkan ke kedudukan setengah tiang.

Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Waktu pelaksanaan pengibaran dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang bergabung dan juga di penghargaan peringatan keras nasional.

Makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September kemudian pengibaran penuh 1 Oktober

Sebagai pengingat, perkembangan G30S berlangsung pada di malam hari 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada ketika itu, beberapa orang perwira lebih tinggi TNI AD diculik dan juga dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Pergerakan 30 September. Tragedi yang dimaksud mengguncang urusan politik Tanah Air kemudian berubah menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa.

Sejak pada waktu itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang insiden yang disebutkan sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan untuk para pahlawan revolusi yang dimaksud gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera yang tersebut dikibarkan penuh di peringatan tegas Hari Kesaktian Pancasila berubah menjadi lambang kebangkitan, keteguhan, dan juga kemenangan bangsa Tanah Air pada merawat ideologi Pancasila.

Pemahaman melawan makna ini diharapkan mampu mengupayakan generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan juga terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan keberadaan bermasyarakat, berbangsa, kemudian bernegara.

Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, lalu bernegara, sekaligus bermetamorfosis menjadi pengingat bahwa persatuan serta kesetiaan pada Pancasila adalah kunci menjaga keutuhan Indonesi di dalam sedang bervariasi tantangan zaman.