DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga di menambah masa berlaku masa berlaku prasyarat legal berkendara itu, Sabtu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang dimaksud berada di:
Jakarta Timur: ke Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: dalam LTC Glodok
Jakarta Selatan: di dalam Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: dalam Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: pada Lobi Selatan Mal Ciputra
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syaratnya, pemohon harus menghadirkan foto kopi KTP yang tersebut masih berlaku, foto kopi SIM lama juga SIM aslinya, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi.
Layanan ini, belaka dapat melanjutkan SIM yang masih berlaku untuk SIM A serta SIM C.
Bagi SIM yang mana sudah pernah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menghasilkan permohonan SIM baru di tempat yang dimaksud telah dilakukan ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tak bisa jadi diwujudkan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) oleh sebab itu adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mana miliki berat lebih besar dari 3,5 ton.















