Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pertamina aktivitas tegas agen pengoplos gas ilegal

Pertamina aktivitas tegas agen pengoplos gas ilegal

Ibukota Indonesia – Pertamina akan menindak tegas para agen pengoplos tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair tiga ke 12 kilogram serta 50 kilogram secara ilegal.

“Jika, memang sebenarnya ada lembaga penyalur kami, baik di dalam level agen ataupun pangkalan ada yang digunakan terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha,” kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan pada waktu ditemui pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Ivan juga menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan gas pada tabung LPG sangat berbahaya apabila bukan sesuai prosedur, lantaran tabung LPG diisi melalui alat yang ada dalam Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan aturan ketat.

“Jadi pemindahan secara manual itu bisa jadi berdampak kecelakaan atau kebakaran yang dimaksud mampu merugikan kita,” katanya.

Ia juga mengimbau terhadap warga jikalau mengawasi atau mendengar kemungkinan tentang adanya tempat kejadian atau kegiatan yang tersebut diduga melakukan pengoplosan tabung gas untuk segera melapor ke Pertamina atau kepolisian.

Dalam kesempatan yang dimaksud Ivan juga menegaskan bahwa stok ketersediaan LPG maupun BBM aman mulai penambahan LPG juga juga menyediakan pangkalan siaga dalam beberapa wilayah juga beberapa titik.

“Jadi secara internal, Pertamina menyebabkan Satgas baik ada di dalam kantor pusat ataupun kantor wilayah kami juga juga mengaktifkan ‘call center’ (pusat layanan) 135, jikalau ada kendala kami sangat terbuka untuk segala informasi untuk menindaklanjuti segala kendala,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar persoalan hukum dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di dalam Ibukota Timur juga Depok.

“Ada tiga dituduh yang dimaksud berhasil ditangkap yaitu dua pendatang berinisial PBS (46) lalu SH (46) dalam Ibukota Timur juga J (50), ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang tersebut berbeda, PBS dan juga SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat pada Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Ibukota Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di dalam Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Pusat Kota Depok, Jawa Barat.

“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram lalu 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang mana telah dilakukan dimodifikasi,” kata Edy.