Ibukota – Di sedang meningkatnya permintaan publik akan akses pembiayaan cepat, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok yang mana meresahkan. Tawaran pencairan dana kilat dengan prosedur mudah rutin kali menimbulkan rakyat lengah juga abai terhadap aspek legalitas pelaksana layanan.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI), setiap pelaksana pinjaman online wajib mempunyai izin resmi dan juga terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, fakta di tempat lapangan menunjukkan masih banyak entitas pinjol yang mana beroperasi tanpa izin, pada memanfaatkan keperluan publik dengan iming-iming kemudahan syarat, seperti cuma bermodalkan unggahan data diri serta KTP.
Akibatnya, bukan sedikit debitur terjerat bunga mencekik, data pribadinya disalahgunakan, hingga menghadapi penagihan utang dengan cara intimidatif. Ketua Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tidaklah semata-mata merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, muncul pertanyaan yang digunakan banyak terdengar "apakah utang di dalam pinjol ilegal boleh untuk tiada dibayar?"
Dasar hukum perjanjian pinjol
Pada prinsipnya, status ilegal suatu pinjol bukanlah semata-mata akibat cara penagihan yang tersebut kasar atau bunga yang tersebut tinggi, melainkan akibat pelopor bukan miliki izin dari OJK. Dalam praktiknya, pinjaman online menjadi jembatan yang dimaksud mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui wadah digital. Pihak pelopor hanya sekali bertindak sebagai fasilitator untuk mengelola, menyediakan, juga mengoperasikan layanan tersebut.
Dalam mekanisme pinjol, terdapat dua jenis perjanjian, yakni perjanjian antara pemberi dana dengan pelaksana pinjol, juga perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Hal ini sebagaimana diatur pada POJK 10/2022, yang dimaksud menekankan bahwa pemberi dana dapat terdiri dari orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha, begitu pula dengan penerima dana.
Perjanjian antara pemberi dana lalu penerima dana inilah yang digunakan pada dasarnya membentuk hubungan hukum pinjam meminjam. Namun, ketika pinjol diselenggarakan oleh entitas ilegal alias tidak ada terdaftar kemudian berizin di dalam OJK, maka perjanjian yang dimaksud dapat dibatalkan oleh sebab itu pihak pengurus tidak ada memenuhi unsur kecakapan hukum.
Wajib tetap memperlihatkan kembalikan pokok utang
Meskipun demikian, status ilegal pengurus tidaklah serta-merta membebaskan debitur dari kewajiban membayar. Dalam konteks hukum perdata, pembatalan perjanjian mengatasi para pihak pada kondisi semula sebelum perjanjian dibuat. Artinya, debitur tetap memperlihatkan wajib mengatasi uang pokok yang tersebut sudah diterimanya dari pemberi dana.
Dengan kata lain, utang pokok pada pinjol ilegal masih harus dibayar, meskipun pelopor berstatus ilegal. Hal ini penting untuk dipahami agar tak terjadi kekeliruan persepsi dalam masyarakat. Kewajiban moral serta hukum untuk melunasi pinjaman tetap saja berlaku sepanjang debitur memang benar sudah menerima kegunaan dalam bentuk dana pinjaman.
Namun, warga berhak menolak penagihan yang tersebut melanggar hukum, misalnya dengan cara-cara ancaman, kekerasan, atau pelecehan data pribadi. Jika mengalami hal ini, debitur dapat melaporkan ke Satgas Pasti OJK atau pihak berwajib untuk mendapatkan pengamanan hukum.
Cek legalitas sebelum meminjam
Sebagai langkah pencegahan, warga diimbau untuk setiap saat memeriksa legalitas pengurus pinjol melalui laman resmi OJK. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar serta terdaftar secara resmi dalam OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidaklah mempunyai izin usaha, tiada memiliki kantor fisik yang digunakan jelas, dan juga tak mengikuti ketentuan proteksi data pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, rakyat dapat mengecek daftar resmi pelaksana pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan secara langsung ke kontak OJK 157. Pengetahuan lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.