3 Aug 2025, Sun

PMK 25/2025: Tak semua barang pindahan bebas bea masuk, ini daftarnya

PMK 25/2025: Tak semua barang pindahan bebas bea masuk, ini daftarnya

Macanbolanews

Ibukota Indonesia – pemerintahan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan berhadapan dengan impor barang pindahan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan kemudian pelayanan di dalam bidang kepabeanan.

PMK 25/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 28/PMK.04/2008. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses administrasi, juga memacu modernisasi layanan kepabeanan dalam Indonesia.

Apa itu barang pindahan?

Barang pindahan didefinisikan sebagai barang keinginan rumah tangga milik pribadi yang digunakan digunakan selama tinggal di dalam luar negeri dan juga dibawa kembali ke Indonesia secara non-komersial. Barang-barang ini umumnya mencakup perlengkapan pribadi serta rumah tangga yang digunakan sudah digunakan sebelumnya.

Impor barang pindahan dapat dijalankan melalui beberapa jalur, seperti bagasi penumpang, pos, atau jasa kirim. Proses ini dilaksanakan melalui sistem elektronik, yaitu Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan juga Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), guna melakukan konfirmasi kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Siapa yang tersebut berhak mendapatkan fasilitas?

• WNI: termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, kemudian WNI lainnya yang tersebut tinggal di dalam luar negeri kurang lebih 12 bulan.

• WNA: yang mana akan bekerja, kuliah, lalu bermukim dalam Indonesia.

Fasilitas yang mana diberikan

• Pembebasan Bea Masuk.

• Pembebasan PPN kemudian PPh impor, bila ketentuan terpenuhi.

Daftar barang yang digunakan tidaklah dibebaskan

Berdasarkan Pasal 2 PMK 25/2025, prasarana tidak ada berlaku untuk:

• Kendaraan bermotor (mobil, motor, speedboat, pesawat).

• Suku cadang juga komponen kendaraan.

• Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok atau minuman beralkohol.

• Barang impor pada jumlah agregat tiada wajar, melebihi keperluan pribadi rumah tangga.

Batas waktu dan juga persyaratan pengiriman

Barang pindahan harus tiba paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan importir di tempat Indonesia. Pengimpor wajib melampirkan bukti:

• Surat keterangan pindah dari KBRI/KJRI

• Surat penugasan, belajar, atau bukti domisili luar negeri

• Dokumen imigrasi (untuk WNA)

Prosedur impor barang pindahan

1. PIBK elektronik diajukan melalui SKP

2. Verifikasi dokumen oleh Bea lalu Cukai

3. Pemeriksaan fisik, bila diperlukan

4. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

5. Penghabisan barang pasca disetujui

Ketentuan khusus dan juga pengecualian

• Aturan berlaku juga untuk barang dibawa oleh penumpang atau melalui kiriman pos.

• Terdapat pasal khusus untuk barang pindahan WNI yang digunakan meninggal di dalam luar negeri.

• Pengecualian 90-hari kemudian persyaratan tinggal 12 bulan dapat diberikan berdasarkan force majeure atau tugas negara, dengan bukti yang sah.

Dengan demikian, PMK 25/2025 mempermudah prosedur impor barang pindahan melalui sistem digital. Namun, tiada semua barang otomatis bebas bea masuk, seperti kendaraan, suku cadang, barang kena cukai, lalu barang pada total tidak ada wajar.

Untuk mendapat infrastruktur ini, pemilik harus memenuhi persyaratan tinggal, dokumen, waktu pengiriman, kemudian mengikuti alur sesuai ketentuan. Bagi yang mana akan kembali ke Indonesia dari luar negeri, memahami isi PMK ini sangat penting. Konsultasi dengan ahli konsultasi kepabeanan juga disarankan agar proses berjalan lancar serta sesuai aturan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n