Ibukota – Majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tiada dengan segera memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur menghadapi perkara pidana pemasangan patok.
“Keduanya, Marsel Bialembang dan juga Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok dalam lahan izin perniagaan pertambangan nikel dikarenakan niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunoto ketika membacakan putusan di dalam PN Jakpus, Rabu.
Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position. “Jadi, bukanlah dikarenakan ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak ada melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, lalu UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab lalu Marsel, divonis bersalah oleh hakim. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.
Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan lantaran keduanya telah ditahan sejak delapan bulan lalu.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Sunoto.
Mereka divonis bersalah berhadapan dengan dakwaan jaksa yang tersebut menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang tersebut sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal.
“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan lalu sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak ada menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.
Sebelumnya, Polisi menetapkan keduanya sebagai terdakwa melawan laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok ke lahan izin bisnis penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.
PT WKM adalah tempat Awab lalu Marsel bekerja. Alasan Awab juga Marsel memasang patok lantaran dugaan tambang ilegal PT Position.
Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.















