Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

Ibukota Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan memutuskan bukan menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan dari buron perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tiada dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini dalam ruangan sidang utama PN Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

Halida memandang permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).

Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos permanen dilanjutkan.

“Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ lalu bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidaklah dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan juga penangkapan terdakwa diwujudkan otoritas Singapura.

“Bukan penangkapan dan juga pemidanaan yang dimaksud dijalankan oleh aparat penegak hukum Nusantara KPK atau termohon menurut hukum acara yang digunakan diatur di KUHAP,” ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan yang tersebut diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak ada diantaranya di objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

Sementara, pasukan Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Dia juga membenarkan bahwa memang sebenarnya Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, tidak KPK. Maka, serangkaian hukum acara yang mana ada di Singapura tiada berdasarkan hukum acara dalam Indonesia.

“Kami menghargai lalu terima kasih terhadap kebijakan hakim pra-peradilan yang sudah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.

KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah terjadi ditangkap di dalam Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang mana bersangkutan sedang menjalani serangkaian ekstradisi ke pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai terperiksa baru pada pengembangan penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara di persoalan hukum yang disebutkan sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri kemudian mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke pada daftar pencarian khalayak (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.