Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaksimalkan penelusuran aset dituduh penggelapan pengurus pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera sebagai upaya pengembalian kerugian para orang yang terluka tindakan hukum tersebut.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin saja diharapkan oleh para individu yang terjebak ada pengembalian kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Pol Iman Imanuddin.
Iman saat konferensi pers ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, langkah yang disebutkan dilaksanakan untuk merespon harapan para orang yang terdampar yang dimaksud menginginkan kerugian materiil yang dialami dapat kembali.
Menurut Iman, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk melacak (tracing) aset yang mana diduga berasal dari hasil tindakan pidana.
Selain itu, pada setiap penanganan perkara pidana, Kepolisian tiada cuma berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga berupaya melindungi kepentingan korban.
Karena itu, penyidik akan menelusuri aliran dana juga aset yang mana masih dapat diamankan sebagai bagian dari serangkaian hukum.
“Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom lalu pelayan untuk masyarakat, kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang digunakan terbaik bagi para korban,” ujar Iman.
Meski demikian, Iman menegaskan, mekanisme ganti kehilangan kekal harus mengikuti ketentuan hukum yang digunakan berlaku.
Pengembalian kerugian untuk korban, kata Iman, tidak ada bisa jadi dikerjakan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan pembuktian, penyitaan aset hingga putusan pengadilan yang digunakan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Iman menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan permanen menjaga hak-hak para terperiksa pada serangkaian penyidikan.
Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum direalisasikan secara profesional juga proporsional. “Begitupun juga kami terus menyimpan hak-hak tersangka,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal langkah pidana pencucian uang (TPPU), Iman menyebutkan, hal itu masih didalami penyidik.
Jika di proses penelusuran ditemukan adanya upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan, maka penyidik tak menghentikan kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tambahan tersebut.
Kasus dugaan penggelapan WO oleh PT Ayu Puspita Sejahtera mencuat setelahnya banyak calon pengantin melaporkan bukan terealisasinya layanan pernikahan walaupun pembayaran telah dilakukan dilakukan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan untuk menampung laporan orang yang terdampar lainnya, sekaligus menginventarisasi kerugian yang tersebut dapat berubah menjadi dasar upaya pemulihan hak korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian orang yang terluka di tindakan hukum dugaan penggelapan pelopor pernikahan (WO) menghadapi nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.
Angka kerugian yang disebutkan sangat kemungkinan besar bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi warga yang dimaksud merasa menjadi korban.
Nilai kerugian yang mana dialami setiap-tiap individu yang terjebak bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang mana diterapkan oleh pihak WO untuk para calon pengantin.
“Kerugian dari masing-masing individu yang terjebak ini cukup variatif. Karena merek dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya ada yang mana Rp40 juta, Rp60 jt kemudian jumlah keseluruhan lainnya,” ungkap Iman.
Polda Metro Jaya telah dilakukan menerima banyaknya 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang dimaksud merasa berubah jadi korban penipuan pada tindakan hukum ini.
Sebanyak 207 laporan yang dimaksud terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang mana belum terlaksana. Sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi sebab pernikahan yang digunakan sudah ada terlaksana.
Laporan polisi ataupun pengaduan yang masuk yang disebutkan tersebar di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya lalu Polres jajaran.
Posko pengaduan dibuka melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan pusat panggilan (call center) 110 Polri juga posko pengaduan dengan segera pada kantor Ditreskrimum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para terperiksa dengan Pasal 372 lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan juga penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.















