Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polda Metro Jaya masih dalami tindakan hukum penggelapan WO ke Jakut

Polda Metro Jaya masih dalami tindakan hukum penggelapan WO ke Jakut

Ibukota – Polda Metro Jaya hingga pada waktu ini masih mendalami persoalan hukum dugaan penyalahgunaan oleh pelopor pernikahan (wedding organizer/WO) di Ibukota Utara.

“Saat ini masih pendalaman, serangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Ibukota Utara juga ini terus secara maraton dan juga kemungkinan akan direalisasikan peningkatan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto pada waktu ditemui pada Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan persoalan hukum yang disebutkan bermula pada waktu sebagian korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan juga menggunakan jasa WO milik inisial APD.

“Tetapi tiada sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang tersebut ada, kemudian pada pada waktu dikonfirmasi bukan ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.

Ia juga menambahkan selain di Polres Metro Ibukota Utara, beberapa laporan orang yang terdampar telah lama masuk dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Timur kemudian Polda Metro Jaya.

“Kita juga mengamati nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus mengawasi lokus tempat kejadian peristiwa, jikalau itu terbentuk di DKI Jakarta Utara mungkin saja akan kita limpahkan. Tetapi apabila itu berjalan ke wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Budi.

Untuk total kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, sebab masih menanti hasil dari penyidik Polres Metro Ibukota Indonesia Utara, diantaranya dari Polda Metro Jaya, akibat laporan polisi baru diterima Akhir Pekan (7/12).

“Bervariasi, ada yang dimaksud sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 87 khalayak melaporkan adanya dugaan penipuan serta penggelapan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera dalam Mapolres Metro Ibukota Utara.

“Saat ini kami mengamankan lima terlapor serta dia semua statusnya masih saksi di pemeriksaan perkara ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ibukota Indonesia Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Menurut dia, salah satu orang yang terluka berinisial SOG memproduksi laporan adanya aksi aksi pidana penggelapan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Hari Sabtu (6/12).

Pelapor ini ingin melaksanakan pernikahan menggunakan WO itu dan juga telah terjadi melunasi biaya resepsi Rp82,7 jt ke tabungan yang sudah ada disepakati.

Namun, kata dia, ketika resepsi berlangsung WO bukan menyiapkan infrastruktur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Mereka juga tak ada itikad baik untuk menyelesaikan hambatan tersebut,” kata dia.

Setelah dijalankan pemeriksaan, ternyata orang yang terluka dari penggelapan WO pernikahan ini cukup sejumlah lalu sejauh ini telah 87 penduduk yang dimaksud memproduksi laporan ke Polres Metro Jakut.