Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg ke Bekasi

Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg ke Bekasi

Ibukota – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,6 kilogram (kg) dalam wilayah Bekasi Timur.

“Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap bersatu barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kilogram,” kata Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar Novianto di keterangannya pada Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku yang dimaksud dijalankan pada Akhir Pekan (7/12) sekitar pukul 19.47 Waktu Indonesia Barat dalam sebuah rumah dalam Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Pusat Kota Bekasi.

“Penangkapan berawal dari informasi komunitas terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam tempat kejadian tersebut,” ujar Andri.

Barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram diamankan dari penangkapan dituduh berinisial FD (61) di dalam wilayah Bekasi Timur, Akhir Pekan (7/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja, setiap empat paket di kardus kecil lalu 10 paket pada kardus besar.

“Total berat keseluruhan mencapai 14,64 kilogram, juga turut diamankan satu unit handphone (telepon genggam),” ucap Andri.

Terkait hasil interogasi awal, ia mengungkap FD mendapatkan ganja yang dimaksud dari seseorang berinisial L, yang dimaksud ketika ini masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

“FD mengaku menerima uang akomodasi Rp10 juta, dan juga dijanjikan upah Rp10 jt setelahnya barang terjual,” terang Andri.

Saat ini, beliau menyatakan dituduh FD beserta barang bukti telah lama dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan dan juga penyidikan lebih lanjut lanjut.