Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polda Metro terima laporan dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Polda Metro terima laporan dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Ibukota – Polda Metro Jaya telah lama menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dikerjakan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus pasca unggahannya dianggap menghina komunitas Sunda kemudian suporter Persib Bandung (Viking).

“Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu,” kata Kepala Lingkup (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di keterangannya pada Jakarta, Minggu.

YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana kejahatan informasi serta kegiatan elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) serta atau Pasal 14 KUHP serta atau Pasal 15 KUHP kemudian atau Pasal 156A KUHP.

Namun Budi belum menjabarkan secara detail terkait tindakan hukum yang dimaksud dikarenakan laporan yang disebutkan baru akan dilaksanakan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

“Mohon waktu dikarenakan baru akan ke distribusikan ke Direktorat Siber,” katanya.

Kasus yang disebutkan dilaporkan oleh individu advokat bernama Cepi Hendrayani bersatu belasan kuasa hukum yang digunakan tergabung pada Pemuda Anti Rasis Nusantara (PARI).

Dalam laporan yang telah lama diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Desember 2025, akun Resbob diduga menghina Suku Sunda kemudian Klub Persib Bandung pada Rabu (10/12) ketika melakukan “live streaming” dengan narasi mengandung ujaran kebencian.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga menyelidiki laporan komunitas terkait dugaan ujaran kebencian yang direalisasikan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelahnya unggahannya dianggap menghina warga Sunda kemudian suporter Persib Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik sudah pernah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan terlapor lalu memulai tahap penyelidikan awal.

“Kami telah melakukan profiling akun pelaku ‘hate speech‘ terhadap Viking serta warga Jabar dan juga telah memulai penyelidikan,” kata Hendra pada Bandung, Hari Jumat (12/12).

Hendra menjelaskan persoalan hukum ini mencuat pasca di salah satu siaran pada YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan juga komunitas Sunda. Tayangan yang dimaksud kemudian merebak lalu menyebabkan kemarahan publik.