macanbolanews.com JAKARTA – Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam. Pengamat kebijakan pemerintah Y Paonganan atau yang akrab disapa Ongen mengingatkan masyarakat agar tak serta-merta mendesak pemerintah juga DPR segera mengesahkan aturan yang dimaksud tanpa memahami substansi isinya.
Menurut Ongen, dorongan rakyat terhadap RUU Perampasan Aset tambahan berbagai dilatarbelakangi kemarahan sosial melawan gaya hidup hedonis segelintir pejabat negara juga kelompok borjuis. “Kemarahan rakyat itu sangat wajar. Namun, jangan sampai desakan itu justru menjadi bumerang ketika isi RUU ini diberlakukan,” kata Ongen pada keterangan persnya, Hari Jumat (5/9/2025). Baca juga: Presiden Pernyataan UU Perampasan Aset Akan Sungguh-sungguh Diperjuangkan
Ia menegaskan, terdapat pasal di draf RUU yang digunakan menyebutkan negara berhak merampas harta seseorang belaka berdasarkan informasi atau dugaan tanpa kebijakan pengadilan. Hal itu, kata Ongen, sangat berbahaya lantaran membuka potensi kriminalisasi terhadap rakyat luas.
Diketahui, pada draf RUU tersebut, Pasal 2 mengatur bahwa perampasan aset tidak ada harus mengawaitu putusan pidana (civil forfeiture). Sementara Pasal 5 memperluas cakupan perampasan terhadap aset yang mana tak seimbang dengan pendapatan atau tiada dapat dibuktikan asal-usulnya.
Sedangkan Pasal 6 menyebutkan perampasan dapat dilaksanakan terhadap aset bernilai minimal Rp100 jt terkait langkah pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Draf juga menegaskan, perampasan aset tidaklah menghapus kewenangan aparat untuk masih mempidanakan pelaku, dan juga mengatur tata kelola aset hingga pemeliharaan pihak ketiga beritikad baik.















