Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi bongkar pengoplosan tabung LPG di dalam Ibukota Timur kemudian Depok

Polisi bongkar pengoplosan tabung LPG pada di Ibukota Timur kemudian Depok

Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar perkara dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair pada DKI Jakarta Timur lalu Depok.

“Ada tiga terperiksa yang dimaksud berhasil ditangkap yaitu dua penduduk berinisial PBS (46) lalu SH (46) ke Ibukota Timur dan juga J (50), ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, pada waktu konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang mana berbeda, PBS dan juga SH ditangkap pada Kamis (20/11) dalam sebuah gudang yang digunakan beralamat dalam Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, DKI Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) pada Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Perkotaan Depok, Jawa Barat.

“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram kemudian 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang dimaksud telah lama dimodifikasi,” kata Edy.

Ia menambahkan tindakan para pelaku ini sudah ada diwujudkan sejak delapan bulan sampai dengan 18 bulan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

“Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan juga sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang mana bersubsidi berubah menjadi nonsubsidi,” kata Edy.

Kemudian inisial SH lalu J berperan melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dijalankan rute pemindahan tersebut.

“Mereka juga mempunyai peran untuk memasarkan ke penduduk tentunya telah dengan biaya yang digunakan nonsubsidi,” kata Edy.

Adapun keuntungan yang didapat oleh para terdakwa sebesar Rp50.000 – Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kilogram dan juga Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram.

Mereka dapat dijerat Pasal 40 hitungan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bermetamorfosis menjadi Undang-Undang berhadapan dengan pembaharuan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak juga Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun kemudian denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Edy.