DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar persoalan hukum peredaran uang dolar palsu sejumlah 2.463 lembar pada Pusat Kota Tangerang, Banten.
“Menyita uang palsu merupakan 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat juga 529 lembar Dollar Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu di keterangannya yang mana diterima di Jakarta, Jumat.
Edy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi rakyat terkait maraknya peredaran uang asing yang mana diduga palsu dan juga meresahkan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan juga hasilnya, dua terdakwa berhasil diamankan,” katanya.

Pengungkapan dilaksanakan sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat pada bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO ke Perkotaan Tangerang pada Kamis (18/12).
“Mengamankan terperiksa HS ketika berada ke di bus rute Pandeglang-Kalideres, terperiksa diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” katanya.
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang (Banten) dan juga kembali mengamankan terdakwa ARS yang dimaksud berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar Amerika Serikat (USD) lalu dolar Singapura (SGD).
“Kedua dituduh ketika ini telah kami amankan ke Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan rute penyidikan, ” katanya.
Ia juga mengimbau penduduk untuk lebih tinggi waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing juga segera melapor ke Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan














