Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

DKI Jakarta –

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 896,7 gram yang dimaksud disimpan kedua pelaku di celana pada pada waktu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Rabu (12/11).

“Kedua pelaku adalah pria berinisial YH juga SBP yang tersebut berasal dari Pontianak. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto ke Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan dari Publik ke Call Center 110 Data yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut dia, penangkapan direalisasikan pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, sewaktu Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan persoalan hukum peredaran sabu ke Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok.

Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Ibukota Indonesia melalui jalur udara. Pesawat yang digunakan menyebabkan kedua dituduh tiba di dalam Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB.

Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, anggota membututi juga akhirnya menangkap kedua kurir tersebut. “Dalam penggeledahan, anggota menemukan 10 paket sabu. Total hampir 1 kilogram yang digunakan disembunyikan pada pada pakaian pada kedua pelaku,” kata dia.

Ia mengungkapkan hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram yang dimaksud berasal dari seseorang pemasok bernama W (DPO).

“Kedua terperiksa mengaku menerima upah Rp13.500.000 kemudian menyatakan telah lama dua kali melakukan aksi mirip sebelumnya,” kata dia.

Petugas mengamankan barang bukti berbentuk 10 paket plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, dan juga dua unit telepon seluler. Barang bukti sabu seberat 447,58 gram disimpan di celana pada pelaku SBP lalu sabu seberat 449,12 gram disimpan ke celana pada YH.

“Seluruh paket sabu yang dimaksud ditemukan disembunyikan di dalam di celana pada para dituduh ketika penggeledahan,” kata dia.

Kedua pelaku sama-sama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih banyak lanjut lalu dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.