Ibukota – Polda Metro Jaya telah lama melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota Indonesia terkait persoalan hukum dugaan penggelapan kemudian penipuan yang digunakan direalisasikan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.
FDM diduga melakukan penyalahgunaan serta penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE ke DKI Jakarta pada 23 Desember 2023.
“Saat ini kami telah lama melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan lalu akan menghadap ke kejaksaan untuk memaparkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi juga menjelaskan bahwa masa pemidanaan terhadap terdakwa FDM sudah ada tidak ada dapat diperpanjang lagi.
“Bila hingga Hari Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka dituduh akan dikerjakan penangguhan penjara (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Awal Minggu serta Kamis,” ujarnya.
Namun demikian, proses penyidikan serta pelimpahan berkas perkara masih akan dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Sub Sektor Penerangan Publik Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah terjadi memeriksa beberapa jumlah saksi terkait persoalan hukum tersebut.
“Kami sudah ada memeriksa sembilan saksi lalu satu ahli. Untuk yang digunakan bersangkutan telah ditahan, berarti sudah ada tersangka,” katanya pada keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).
Reonald juga menambahkan perkara yang dimaksud telah ditahap 1 oleh penyidik, sudah ada dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.











