Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ringkus dua pelaku pemalak sopir bersenjata tajam dalam Penjaringan

Polisi ringkus dua pelaku pemalak sopir bersenjata tajam di Penjaringan

Ibukota –

Polsek Metro Penjaringan, DKI Jakarta Utara menangkap dua pria yang tersebut memeras sopir yang digunakan berhenti dalam lampu setelah itu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara pada Hari Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 Waktu Indonesia Barat dengan menggunakan senjata tajam.

“Kedua pelaku berinisial DF (28) kemudian AZ (34) ditangkap beberapa jam setelahnya aksi pemerasan yang disebutkan terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya dalam Jakarta, Sabtu.

Menurut beliau kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dari aksi pidana tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1,SIM B2, SIM C, STNK, serta dua unit kartu ATM milik korban.

AKBP Agus menjelaskan aksi pemerasan dengan kekerasan ini berjalan pada sopir berinisial MA yang mengendarai mobil yang berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan.

Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri mobil penderita juga memasukkan badan mereka ke pada jendela pintu kanan juga kiri mobil yang sedang berhenti tersebut.

Kedua pelaku secara langsung menodongkan sebilah celurit lalu pisau kecil terhadap orang yang terdampar juga saksi MA yang tersebut merupakan kernet.

“Pelaku ini meminta-minta paksa dompet yang mana dimiliki oleh orang yang terluka serta saksi, akibat ke bawah ancaman individu yang terjebak memberikan apa yang tersebut diminta pelaku,” kata dia.

Kedua orang yang terdampar dengan segera melapor ke Polsek Metro Penjaringan lalu Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui Team Resmob Polsek Metro Penjaringan segera menuju area kejadian mencari pelaku.

Petugas melakukan penyisiran sekitar Jembatan 3 tapi para pelaku sudah ada tidak ada ada, dan juga pelaku meminta-minta keterangan dari beberapa saksi. Kemudian pasca melakukan penyelidikan didapatikan informasi pelaku ini berada dalam wilayah Kampung Muka lalu Angke.

Lalu anggota secara langsung mengunjungi para pelaku yang dimaksud berada pada kontrakan mereka.

“Kami amankan Pelaku mengakui akan perbuatan mereka,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil pemerasan lalu digunakan oleh keduanya.

“Pelaku serta barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk diwujudkan penyidikan lebih besar lanjut,” kata dia.