Ibukota Indonesia – Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat mengamankan empat remaja bersenjata tajam yang mana diduga hendak terlibat pada tawuran pada kawasan Jalan Kemayoran Timur, Selasa dini hari.
“Kami tidaklah menanti kejadian. Begitu ada kemungkinan gangguan, anggota segera bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tak hanya sekali bagi masyarakat, tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keempat remaja itu diringkus ketika pasukan melakukan Patroli Perintis Presisi pada pukul 03.30 Waktu Indonesia Barat lalu mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan dalam tempat kejadian yang kerap berubah jadi titik rawan.
Saat anggota mendekat, lanjut dia, keempat remaja itu sempat mencoba melarikan diri, namun kemudian dapat diamankan.
Susatyo mengatakan, Patroli Perintis Presisi merupakan langkah preventif untuk menghindari masalah keamanan lalu ketertiban komunitas (kamtibmas), khususnya tawuran remaja yang tersebut berisiko memunculkan penderita jiwa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF (17), AG (16), AB (15), serta JDH (15). Selain itu, personel turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit juga satu unit telepon genggam (handphone) yang dimaksud diduga akan digunakan di tawuran.
“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti pada waktu ini sudah diserahkan lalu menjalani proses hukum di dalam Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ibukota Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro DKI Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan pengamanan keempat remaja itu merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi yang dimaksud secara konsentris menyisir wilayah rawan pada jam-jam kritis.
“Patroli kami lakukan secara mobile lalu berkelanjutan. Setiap peluang kelainan kamtibmas kami respons cepat agar tiada tumbuh bermetamorfosis menjadi aksi kekerasan yang dimaksud merugikan masyarakat,” tutur William.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Namun sebab para pelaku masih ke bawah umur, penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan lalu proteksi anak.














