Ibukota Indonesia – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tiada ada toleransi terhadap aksi premanisme dan juga kekerasan, apalagi terhadap pedagang kecil.
“Setiap bentuk intimidasi dan juga kekerasan akan kami aktivitas tegas sesuai hukum,” kata Budi di keterangannya pada Jakarta, Kamis, menanggapi pengeroyokan serta penganiayaan penjual kukusan ke kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Ibukota Indonesia Timur, pada Kamis (25/12).
Budi menjelaskan kedua terdakwa berinisial SA (36) serta SH (52) berhasil ditangkap pada posisi berbeda, SA ditangkap di dalam Mustika Jaya, Bekasi, sedangkan SR ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah pada Rabu (31/12/2025).
“Dalam tindakan hukum ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur lalu menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.
Budi juga menjamin setiap laporan komunitas akan ditindaklanjuti secara cepat juga profesional oleh Polri.
Polres Metro Ibukota Indonesia Timur mengungkap peran dua pria berinisial SA dan juga SH di perkara penganiayaan terhadap seseorang tukang jualan dalam kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Ibukota Timur (Jaktim).
“Untuk SA ini perannya adalah memohon atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan sehingga individu yang terjebak mengalami luka,” kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal pada waktu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kedua pelaku telah lama diamankan pasca perkara yang dimaksud merebak di media sosial kemudian membuat perhatian publik.
Alfian menjelaskan SA dan juga SH memiliki peran berbeda di kejadian yang dimaksud berujung pada luka yang mana dialami orang yang terluka itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang tersebut kerap memohon uang untuk pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa”. Saat menagih, SA juga disebut mengakibatkan senjata tajam.
“SA ini perannya menagih atau memohonkan jasa dengan menghadirkan senjata tajam,” ujar Alfian.














