DKI Jakarta – Polda Metro Jaya segera mengadakan perkara dugaan persoalan hukum perzinahan yang mana dilayangkan oleh pribadi wanita bernama Wardatina Mawa atau WM terhadap suaminya Insanul Fahmi atau IF serta artis Inara Rusli atau IR
“Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar kejuaraan perkara, yang digunakan mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar kejuaraan perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak pada waktu ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Menurut dia, terdapat permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan Restorative justice atau RJ.
“Namun di hal ini, pada pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai serta surat pencabutan laporan dari pelapor, yaitu WM,” ujar Reonald.
Kemudian terkait perkara perkara laporan penyalahgunaan yang digunakan dilayangkan Inara Rusli, Reonald menyebutkan penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Insanul Fahmi untuk penghentian persoalan hukum tersebut.
“Hal itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban, yaitu IR. Jadi, sudah ada ada surat pencabutan laporan polisi oleh individu yang terjebak atau pelapor inisial IR. Setelah pemeriksaannya, kemudian diajukan administrasi penghentian penyelidikan. Nanti, akan dijalankan gelar kejuaraan perkara untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak,” jelas Reonald.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan pribadi perempuan berinisial WM yang digunakan melaporkan artis Inara Rusli terkait perkara dugaan perzinahan terhadap suami WM yang dimaksud berinisial IF pada 22 November 2025.
Pelaporan itu berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria serta wanita yang mana salah satunya atau keduanya telah terikat perkawinan sah.
Sementara itu, WM sudah dijalankan pemeriksaan pada Kamis (4/12) dengan total 26 pertanyaan selama 4,5 jam terkait persoalan hukum dugaan perzinahan Inara dengan suaminya.
Di sisi lain, Inara bersatu kuasa hukumnya juga sudah pernah menyambangi Polda Metro Jaya juga melaporkan IF ke Polda Metro Jaya menghadapi dugaan persoalan hukum pembohongan yang dimaksud dialaminya pada 1 Desember 2025.
Saat itu, Inara diketahui datang dengan mengakibatkan beberapa barang bukti terkait persoalan hukum dugaan penipuan oleh terlapor IF.














