Ibukota Indonesia – Polisi menangkap dua khalayak anak yang digunakan berubah menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila ke wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan, dua anak berinisial MNM (17) lalu SA (16) ditangkap pada Selasa (16/12).
“Keduanya sebagai pengedar. Diamankan sekitar tiga hari kemudian ke wilayah Tomang, DKI Jakarta Barat,” kata Alex pada waktu dihubungi dalam Jakarta, Jumat.
Keduanya tidak ada ditangkap pada waktu bertransaksi, namun informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti telah dikantongi lebih besar dulu oleh polisi.
“Tidak sedang transaksi, tapi informasi barang bukti ada padanya, lalu betul,” ujar Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan banyak barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimaksud diamankan itu 40,23 gram,” ujarnya.
Namun, lantaran kedua pelaku yang mana masih dalam bawah umur, polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di dalam Sentra Handayani Jakarta.
“Belum kami mengambil keputusan direhab. Kami masih meninjau ia sebagai pengedar. Tapi pada usianya yang digunakan masih anak, makanya kami tidaklah ekspos. Dan permintaan khusus dari sekolah juga jangan. Karena itu mempengaruhi mental anak,” kata Alex.
Dia mengimbau untuk penduduk agar segera melapor apabila menemukan tindakan penyalahgunaan narkoba pada wilayah Grogol Petamburan, dengan menghubungi 0813-8347-6646.














