Ibukota Indonesia – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ibukota Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan juga ZAA (19) di kawasan Koja, Ibukota Indonesia Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada hari terakhir pekan (5/12) dalam Koja, Ibukota Indonesia Utara, berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, orang yang terdampar berinisial MDS awalnya mempunyai utang dengan terlapor (ZAA) sebesar Rp3,4 jt dan juga terlapor memaksa orang yang terdampar untuk membayar, namun korban tidak ada punya uang untuk membayarnya.
“Kemudian individu yang terjebak dibawa oleh para pelaku ke bengkel motor (TKP), kemudian orang yang terdampar dikeroyok dengan cara ditutup matanya dengan menggunakan lakban tak lama kemudian disundut dengan menggunakan rokok, berikutnya diteteskan sedotan yang tersebut meleleh, ditendang, di sekujur tubuh juga kepala,” kata Budi.
Atas kejadian yang dimaksud korban mengalami luka lecet, memar, kemudian sundutan rokok di dalam kedua tangan, pelipis, leher belakang, punggung, dan juga kepala.
Setelah menerima laporan yang dimaksud polisi bergerak cepat dan juga melakukan penangkapan pada Hari Jumat (5/12) dalam Koja, Ibukota Indonesia Utara.
“Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Sejumlah barang bukti turut disita ketika para pelaku diamankan sebagai kendaraan beroda dua motor, lakban, juga handphone milik korban yang dimaksud diduga digunakan dan juga dibawa ketika kejadian pengeroyokan.
Budi mengemukakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan respon cepat Polri pada menangani laporan masyarakat. Polri tetap konsistensi menegakkan hukum dengan cara yang dimaksud humanis juga berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Laporan sekecil apa pun tidaklah kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Utara Kompol Onkoseno menegaskan bahwa seluruh proses penindakan direalisasikan secara profesional juga terukur.
“Yang terpenting orang yang terluka mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Saat ini,.kata dia, kedua pelaku sudah ada diserahkan terhadap penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, diantaranya pendalaman motif juga pemeriksaan saksi-saksi.
Onkoseno juga mengimbau rakyat agar segera melapor ke layanan call center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami aksi kejahatan.
“Polri memverifikasi setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, kemudian tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya.














