DKI Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial B juga A yang tersebut kedapatan memiliki sabu seberat 149,73 gram dalam kawasan Pulogadung, Ibukota Indonesia Timur.
“Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan dua penduduk pria yang dimaksud diduga terlibat dengan barang bukti sabu seberat 149,73 gram, pada Awal Minggu (5/1) di malam hari sekitar pukul 19.50 WIB,” kata Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata di keterangannya dalam Jakarta, Selasa.
Bagin menyebutkan kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkotika ke wilayah tersebut.
“Pengungkapan berawal dari laporan komunitas mengenai dugaan operasi narkotika di sekitar Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Ibukota Timur,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pasukan Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan juga pengamatan pada posisi hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dari hasil interogasi kemudian penggeledahan, tenaga menemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 149,73 gram,” kata Bagin.
Kedua terperiksa beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani rute hukum lebih lanjut lanjut.
“Selanjutnya, terdakwa kemudian barang bukti kami amankan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dikerjakan penyidikan lebih lanjut lanjut,” kata Bagin.














