DKI Jakarta – Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) dalam Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.
“Dua pelaku berinisial BEK lalu DP telah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka terhadap wartawan, Minggu.
Oka menjelaskan, kejadian yang dimaksud muncul pada Hari Sabtu (14/12) di mana penderita di perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.
“Saat orang yang terdampar melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, orang yang terdampar diberhentikan oleh warga bukan dikenal kemudian meneriaki orang yang terdampar serta memohonkan orang yang terluka turun dari mobil,” katanya.
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK serta kunci mobil orang yang terdampar berikutnya melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Lalu orang yang terluka dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya sekalipun pada waktu ini rusak. Pelaku juga sempat memukul individu yang terjebak kemudian juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi juga retak pada spion kanan.
Kejadian yang dimaksud sempat merebak ke akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video yang dimaksud terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.
“STNK individu yang terjebak dirampas kemudian kunci mobil dirusak, ketika kejadian pengemudi menyebabkan anak kecil dan juga istri yang tersebut berada dalam hamil 8 bulan,” tulis akun tersebut.














