Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap pelaku narkoba yang digunakan miliki senjata api dalam Tangerang

Polisi tangkap pelaku narkoba yang digunakan miliki senjata api di Tangerang

DKI Jakarta – Polres Metro DKI Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seseorang pria berinisial WW (35) lantaran diduga terlibat pada tindakan hukum penyalahgunaan narkoba juga kepemilikan senjata api ilegal dalam sebuah apartemen wilayah Perkotaan Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Ibukota Indonesia Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dikerjakan pada Rabu (26/11) di dalam sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Perkotaan Tangerang.

“Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian diwujudkan penggeledahan pada tempat tinggalnya,” kata Twedi pada jumpa pers dalam Jakarta, Selasa.

Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa kemudian kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, serta mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, kemudian narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

“Untuk barang bukti yang mana ditemukan pada ketika penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini adalah diberi kode A lalu B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, kemudian satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang digunakan diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

“Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E lalu F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu sebagai botol kaca berikut cangklong dan juga pipet kaca dan juga tiga unit telepon genggam.

Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan beberapa pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

“Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot juga empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, dan juga satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp1 miliar dan juga paling sejumlah Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan lalu pengaplikasian senjata api juga senjata tajam.