Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap pelaku pencurian ponsel di dalam Cipayung

Polisi tangkap pelaku pencurian ponsel pada di Cipayung

DKI Jakarta – Polisi menangkap pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) berinisial UA (33) milik seseorang pengendara mobil pick up dalam wilayah Cipayung, DKI Jakarta Timur, yang terbentuk pada Awal Minggu (5/1) dini hari.

Pelaku ditangkap warga pasca kepergok mencuri ponsel milik seseorang pengendara mobil pick up yang digunakan berada dalam berbelanja di sebuah minimarket pada Mulai Pekan (5/1) dini hari.

“Usai menerima laporan melalui layanan darurat 110, pelaku Polsek Cipayung segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diamankan serta dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih besar lanjut,” kata Kapolsek Cipayung Kompol Saut Parulian Tobing ketika konferensi pers ke Mapolsek Cipayung, Ibukota Indonesia Timur, Selasa.

Saut menjelaskan, persoalan hukum pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/ B/006/I/2026.

Polisi kemudian melakukan penanganan cepat pasca menerima informasi adanya aksi pencurian yang mana diamankan oleh warga.

Ketika diamankan, pelaku diketahui mengalami memar akibat sempat ditangkap warga. Polisi kemudian mengeluarkan pelaku guna mengurangi terjadinya tindakan main hakim sendiri.

“Begitu kami tiba di dalam tempat kejadian perkara (TKP), pelaku telah diamankan warga. Selanjutnya secara langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujar Saut.

Adapun insiden pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang mana berinisial A datang ke minimarket menggunakan mobil pick up untuk membeli rokok.

Setibanya pada lokasi, korban memarkir kendaraan juga masuk ke di minimarket tanpa mengakibatkan telepon selulernya yang diletakkan ke pada mobil.

Tanpa diketahui korban, rupanya dua pemukim pelaku telah dilakukan mengikuti sejak awal. Mereka berboncengan sepeda gowes motor, tiap-tiap berinisial UA juga Q.

Dari hasil penyelidikan, pelaku UA berperan sebagai eksekutor, sementara Q berperan sebagai joki yang tersebut mengantisipasi di menghadapi sepeda gowes motor.

“Pada ketika individu yang terjebak masuk ke minimarket, pelaku UA mendekati mobil lalu mengambil handphone yang tersebut diletakkan ke dashboard. Sementara satu pelaku lainnya permanen berada di dalam motor untuk mengawasi situasi,” jelas Saut.

Namun, aksi cepat yang dimaksud rupanya terpantau warga sekitar. Menyadari adanya tindakan mencurigakan, warga secara langsung mengejar kemudian berhasil mengamankan pelaku UA pada lokasi.

Sementara rekannya berinisial Q berhasil melarikan diri juga sekarang berstatus buron.

Dalam pemeriksaan, pelaku UA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Diketahui UA sehari-hari bekerja sebagai peniaga di dalam sebuah pasar.

Polisi juga menegaskan bahwa barang yang digunakan dicuri cuma sebagai satu unit telepon seluler milik korban.

Sementara itu, identitas rekan pelaku yang tersebut melarikan diri telah lama diketahui. Polisi masih melakukan pengejaran juga menetapkan di daftar pencarian warga (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal aksi pidana pencurian sebagaimana diatur pada Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk melakukan konfirmasi apakah pelaku pernah terlibat tindakan hukum mirip sebelumnya.

“Dari pengakuan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun kami masih lakukan pendalaman,” kata dia,

Saut mengimbau untuk rakyat agar lebih besar waspada terhadap aksi pencurian, khususnya pada waktu meninggalkan barang berharga di dalam pada kendaraan.

Polisi juga mengapresiasi peran bergerak warga yang mana membantu menggagalkan aksi kejahatan, namun masih mengingatkan agar penanganan diserahkan terhadap aparat.