Ibukota Indonesia – Satuan Reserse kemudian Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku perampasan tas kemudian telepon genggam milik pelajar SMP yang mana terbentuk ke kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Pelaku berinisial HN (18) diamankan pelaku setelahnya melakukan kejahatan pada sedang situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono pada keterangannya dalam Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan perampasan itu berlangsung pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, pada waktu orang yang terdampar berinisial RAF, orang siswa SMP swasta, berada dalam melintas di dalam lokasi yang dimaksud dan juga bertemu dengan beberapa temannya yang tersebut diduga hendak melakukan tawuran.
“Saat itu, RAF sedang menuju rumah nenek penderita di kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai sepeda gowes motor, berboncengan dengan AZK, teman sekolahnya. RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran,” ujar Yandri.
Kemudian, teman-teman RAF yang jumlahnya kalah berbagai dengan lawan itu segera kabur, namun RAF juga AZK dihadang beberapa orang pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain.
“Ketika melintas ke Area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta, korban mendadak dipepet oleh satu unit sepeda gowes motor yang tersebut ditumpangi tiga pemukim pemuda. Ketiga pemuda itu merupakan kelompok pelajar yang digunakan akan tawuran,” terang Yandri.
Salah satu pelaku, kata dia, menendang penderita hingga jatuh kemudian diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas tas milik orang yang terdampar yang berisi satu unit ponsel, juga tas milik AZK. Setelah merampas barang-barang milik korban, para pelaku dengan segera melarikan diri juga meninggalkan korban serta saksi di dalam lokasi kejadian.
“Akibat insiden tersebut, penderita mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta, juga penduduk tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti,” ungkap Yandri
Diketahui, pelaku merupakan pemuda putus sekolah dan juga melawan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














