Ibukota – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pribadi pria berinisial A alias IR (21) yang kerap mengedarkan gadis di dalam bawah umur untuk pria hidung belang di dalam hotel ke Tanjung Priok, pada Hari Senin (24/11)
“Pengungkapan berawal dari informasi komunitas mengenai aktivitas individu pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks pada kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, timnya melakukan penyelidikan juga berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang tersebut menggunakan nama inisial A.
Setelah melakukan komunikasi melalui program pesan, pasukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghubungi pelaku seolah-olah melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta.
Kemudian polisi memberikan pembayaran uang muka Rp200 ribu. Setelah berlangsung kesepakatan, selanjutnya datanglah manusia perempuan berinisial Teknologi AI (16) ke lobi hotel terdekat.
Lalu Teknologi AI diantar oleh dua pria berinisial A alias IR lalu LWY. IR merupakan pengantar wanita pekerja seks komersial (PSK) pada bawah umur tersebut.
Selanjutnya, wanita berinisial Artificial Intelligence naik ke kamar untuk menemui pemesan. Sementara itu, polisi menyamar kembali memberikan uang Rp300 ribu untuk pria berinisial A alias IR.
Di ketika tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A alias IR. Pelaku A alias IR mengaku bahwa dirinya mendapatkan Artificial Intelligence yang mana merupakan wanita di dalam bawah umur yang tersebut dijadikan PSK dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis salah satu hotel dalam kawasan Mangga Besar.
Dari tiap proses senilai Rp1,5 juta, terdakwa A alias IR mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari tarif AI. “Pelaku inisial IR dapat untung Rupiah 900 ribu untuk sekali operasi ‘short time‘,” katanya.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi juga bukti pengiriman dan juga pemesanan hotel.
“Sementara pelaku A alias IR dijerat langkah pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang dimaksud melibatkan orang yang terdampar anak di bawah umur,” kata dia.















