Ibukota Indonesia – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga pendatang terperiksa sebab diduga menghadirkan dan juga memaksa warga, khususnya para pengikut akun merekan pada media sosial untuk berbuat rusuh di DKI Jakarta.
“Pelaku ditangkap pada tiga wilayah. Pertama dalam Ibukota Indonesia Pusat berinisial BDM, laki-laki (20), yang kedua di Bekasi berinisial TSF, laki-laki (22) kemudian ketiga di Bandung, Jawa Barat berinisial YM, laki-laki (23). Mereka ditangkap anggota pada Hari Minggu (7/12),” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus pada waktu konferensi pers di Jakarta, Senin.
Fian menjelaskan kronologi penangkapan yang dimaksud berawal ketika dilaksanakan patroli siber pada rangka pemantauan situasi, kemudian ditemukan bahwa ada satu akun melakukan posting stori ke Instagram dengan foto salah satu struktur DPR.
Pada postingan itu ditampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat ‘kita adalah bayang-bayang yang digunakan kalian takuti kemudian kita adalah teror’.
“Kemudian stori berikutnya adalah, ‘Wisma lo udah gue teror, kali aja kantor lo mau gue teror juga’, postingan ini dikerjakan oleh akun Instagram @_bahan peledak_,” kata Fian.
Sedangkan akun Instagram @verdatius mengunggah postingan tentang pengetahuan sejarah pertempuran edukasi pengetahuan sosial terkait pahlawan dan juga perang.
Namun, seiring berjalannya waktu, akun yang disebutkan digunakan sebagai tempat menghimpun massa untuk melakukan unjuk rasa.
“Sehingga dari postingan yang disebutkan grup penyidik, menyimpulkan penting penindakan serta dari penelusuran, kemudian ditangkap dua pemukim yaitu BDM kemudian TSF,” ucap Fian.
Selanjutnya, dari hasil pengungkapan, menurut Fian, ditemukan enam botol yang digunakan dirakit untuk berubah jadi bom molotov lalu juga bukti percakapan pada perangkat lunak Session.
Kemudian, untuk terperiksa YM sebagai pemilik akun Instagram @catsrebel, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung menjelaskan pada akun yang dimaksud mengunggah satu dokumen elektronik yaitu berbentuk foto materi peledak yang juga bertuliskan status di stori yang menerangkan “sambil bersiap-siap.”
“Di dalamnya ada mengunggah satu buah foto yang diduga merupakan substansi peledak yang tersebut dirakit,” kata Rafles.
Ia menambahkan dari tangan terdakwa YM juga ditemukan beberapa bom molotov yang digunakan sudah ada disiapkan untuk melakukan aksi rusuh serta didukung beberapa data dokumen elektronik dari telepon seluler (ponsel) dan juga akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku.

Selanjutnya para terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan juga atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 335 KUHP tentang berhadapan dengan hukum memaksa pendatang lain untuk melakukan, bukan melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tersebut tiada menyenangkan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 336 KUHP lama mengatur tentang langkah pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan yang tersebut menyebabkan bahaya umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.















