Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ungkap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Bekasi

Polisi ungkap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Bekasi

Ibukota – Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Tanah Air (NPCI) Wilayah Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp7 miliar.

“Untuk terdakwa yang sudah ada diperiksa, yaitu berinisial KD kemudian NY,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa pada keterangannya di dalam Jakarta, Kamis.

Sementara saksi yang sudah ada diperiksa sebanyak-banyaknya 61 orang, satu penduduk saksi ahli lalu satu saksi ahli auditor.

Mustofa menyebutkan tindakan hukum ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2025.

Di mana, NPCI Wilayah Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 lalu APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024, dengan total seluruh uang hibah yang tersebut diterima sebesar Rp12 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, diantaranya terperiksa KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kota Bekasi dalam tahun 2024.

“Sedangkan terperiksa NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang dimaksud digunakan untuk uang muka dan juga angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya juga identitas kakak Iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum mampu dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa.

Untuk menutupi uang yang sudah ada dipakai kepentingan pribadi masing-masing tersebut, kata dia, kedua terperiksa menciptakan bermacam kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif yang dimaksud dimasukkan di Laporan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Uang Hibah Tahun 2024.

“Sehingga berhadapan dengan perbuatan penyimpangan yang mana direalisasikan KD dan juga NY, Inspektorat Daerah Kota Bekasi selaku Auditor yang digunakan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar,” katanya.

Mustofa mengungkapkan pihaknya juga sudah mengamankan beberapa orang barang bukti seperti dua bendel SK Kepala Kabupaten Bekasi, beberapa mutasi tabungan bank dan juga uang tunai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 serta Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan juga maksimal 20 tahun.