Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan empat persoalan hukum penyalahgunaan narkoba yang tersebut menonjol pada periode Oktober-Desember 2025.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan pada waktu konferensi pers ke Mapolda Metro Jaya, pada Senin, menjelaskan yang mana pertama adalah tindakan hukum pengungkapan ganja seberat 14,6 kilogram pada Hari Minggu (7/12) di dalam Jalan Kintamani, Bekasi Timur, Daerah Perkotaan Bekasi.
“Mengamankan pelaku berinisial FD (61) lalu satu terperiksa L (DPO), dengan modus operandi menyamarkan barang bukti ganja di bungkus kardus mi instan dengan dilakban warna cokelat. Kemudian, pengirimannya disimpan di kompartemen pintu mobil,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia adalah kurir yang disuruh oleh terdakwa L yang ketika ini bermetamorfosis menjadi DPO dengan iming-iming upah sebesar Rp10 jt setiap pengiriman.
“Kemudian perkara kedua adalah pengungkapan 20,1 kilogram sabu oleh Polsek Kalideres, Polres Metro Ibukota Barat, yaitu pelaku jaringan Pekanbaru-Jakarta,” katanya.
Dedy menjelaskan tindakan hukum yang disebutkan diungkap pada Jumat, 21 November 2025 dengan dua warga tersangka, laki-laki berinisial M dan juga perempuan, berinisial R pada sebuah kos-kosan lantai 5 ke Kecamatan Tambora, Ibukota Indonesia Barat.
Modus operandinya adalah menyimpan sabu di dalam di kos-kosan yang digunakan dijadikan tempat penyimpanan kemudian menyamarkan di pada bungkus seperti teh China
“Menurut pengakuan para tersangka, merekan mengambil paket yang dimaksud dari Pekanbaru melawan perintah A yang tersebut pada waktu ini berubah menjadi DPO,” katanya.
Selanjutnya, perkara ketiga adalah pengungkapan 17.500 butir ekstasi jaringan Negara Malaysia – Ibukota Indonesia oleh Polres Metro Ibukota Pusat pada tanggal 30 Oktober 2025, di sebuah vila di dalam wilayah Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka berinisial HR (40) dengan peran sebagai kurir atau perantara, kemudian dituduh MRF yang dimaksud menyuruh masih berstatus DPO, hasil dari interogasi HR diberi upah sekali jalan Rp40 jt untuk dua kilogram sabu lalu Rp105 jt untuk 17.500 butir ekstasi,” katanya.
Kasus keempat yang dimaksud menonjol adalah pengungkapan 16,29 kilogram ganja oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 29 Oktober 2025 pada Kelurahan Ciseeng, Kota Bogor.
“Ada dua terdakwa yang diamankan, yaitu inisial AR yang tersebut berperan sebagai kurir kemudian inisial A yang tersebut membantu melindungi kontrakan, total barang bukti yang digunakan diamankan ada 16,29 kilogram ganja,” kata Dedy.
Keduanya menggunakan modus operandi menyimpan atau mengontrak vila untuk menyimpan sebagai gudang penyimpanan narkoba juga barang yang disebutkan dilakban berwarna cokelat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap berjumlah 7.406 perkara langkah pidana narkoba pada periode Oktober hingga Desember 2025.
“Untuk jumlah agregat pengungkapan ada 7.406 perkara dengan jumlah agregat dituduh sebanyak 9.874 orang,” kata Wakil Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan pada waktu konferensi pers pada Mapolda Metro Jaya, Senin.
Dari 9.874 pemukim terperiksa tersebut, ada 21 penduduk berperan sebagai produsen, satu penduduk sebagai bandar, 3.425 penduduk pengedar kemudian 6.427 khalayak sebagai pengguna atau pecandu.














