Ibukota Indonesia – Polisi mengungkap persoalan hukum ibu kandung dan juga ayah tiri yang tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap seseorang anak berusia empat tahun hingga sulit membuka mulut pada kawasan Makasar, Ibukota Timur (Jaktim).
“Ada dugaan tindakan pidana kekerasan fisik terhadap anak kemudian atau penganiayaan, juga atau pengeroyokan yang mana dilaksanakan oleh kedua pemukim tua, yang tersebut mana ibu kandung kemudian ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Polres Metro Ibukota Indonesia Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.
Anak laki-laki berusia empat tahun yang dimaksud masih menjalani pemulihan intensif setelahnya mengalami kekerasan berulang hingga mengalami luka dalam sekujur tubuhnya.
Sang anak juga sulit membuka mulut sebab kedua giginya lepas serta area wajahnya mengalami pukulan keras.
“Anak orang yang terluka mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga menciptakan anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan juga memar pada sekujur tubuh akibat sendok lalu sikat cucian pakaian,” jelas Sri.
Kekerasan itu berlangsung sejak November 2025 hingga Kamis (4/12). Warga sekitar yang dimaksud curiga mengamati sejumlah luka ke tubuhnya itu kemudian melapor, lalu persoalan hukum itu pun terungkap.
“Peran juga warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat lalu tepat,” ujar Sri.
Kedua pelaku yang berinisial NR (ibu kandung) dan juga TSI (ayah tiri) itu saat ini telah terjadi ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan direalisasikan dikarenakan pelaku ayah tiri diduga cemburu terhadap perhatian sang istri untuk anaknya.
Anak yang disebutkan tidak anak kandung TSI, sehingga ia meluapkan kecemburuannya dengan melakukan penganiayaan.
Kekerasan itu dikerjakan dengan menggunakan sendok dan juga sikat cuci pakaian sehingga meninggalkan luka-luka tajam serta memar pada tubuh korban.
“Cara pelaku melakukan kekerasan yang dimaksud menggunakan sendok serta sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di dalam sekujur tubuh,” ucap Sri.
Sang ibu NR yang mana pada waktu ini sedang mengandung justru terlibat melakukan kekerasan lalu tidak ada melindungi anak kandungnya.
Korban pada masa kini telah lama mendapatkan perawatan kesehatan, pendampingan psikolog, dan juga ditempatkan ke rumah aman untuk menjamin keselamatannya.
Kedua dituduh dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pengamanan anak, dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kemudian Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
“Karena dilaksanakan oleh penduduk yang digunakan mempunyai relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara juga denda Rp72 juta,” tegas Sri.














