Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ungkap perkara pencurian rumah kosong di Tangerang 

Polisi ungkap perkara pencurian rumah kosong di Tangerang 

DKI Jakarta – Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap perkara aksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud bermodus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.

“Pelaku yang dimaksud berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Ibukota Indonesia Barat, pada tanggal 2 Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di keterangannya pada Jakarta, Sabtu.

Dalam perbuatan kejahatan itu, beliau menjelaskan pada pelaku menggasak kurang lebih besar 50 gram emas, uang tunai banyak Rp25 jt dan juga satu unit ponsel, yang dimaksud apabila ditotal, kerugian orang yang terdampar ditaksir mencapai Rp126 juta.

“Peristiwa pencurian ini berlangsung pada hari Jumat, (16 Oktober 2025), pada Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Daerah Perkotaan Tangerang,” ujar Budi.

Dia menuturkan pelaku yang dimaksud beraksi dengan berjalan kaki untuk mencari target secara acak, teristimewa rumah yang bukan berpenghuni sehingga langkah-langkah pencurian tambahan mudah-mudahan dilakukan.

“Dalam rekaman CCTV (kamera pengawas), pelaku terlihat meninggalkan masuk rumah dengan memanjat pagar, berikutnya merusak teralis jendela rumah,” terang Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong kemudian tercatat telah tiga kali meninggalkan masuk penjara. Pada 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan juga mencuri senjata api. Setelah itu, ia kembali terlibat persoalan hukum pencurian sejenis pada 2021 juga 2022.

“Kepada petugas, NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Budi.

Selain mengamankan pelaku, pelaku juga menyita banyak barang bukti, yakni pakaian yang tersebut digunakan ketika pelaku melakukan pencurian, dua unit sepeda gowes motor, juga beberapa perhiasan emas hasil curian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara,” tegas Budi.