Ibukota – Unit Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPA) Polres Metro Ibukota Timur mengungkap perkara pria residivis narkoba berinisial ATH yang menyetubuhi remaja berusia 16 tahun di dalam kawasan Bali Mester, Jatinegara, Ibukota Indonesia Timur, sejak Oktober 2025.
“Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dimaksud terbentuk Bali Mester, Jatinegara, pada Oktober 2025 sampai 2 Desember 2025. Tersangka inisial ATH yang mana yang dimaksud bersangkutan juga manusia residivis narkoba,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPA) Polres Metro Ibukota Timur AKP Sri Yatmini di dalam Jakarta, Selasa.
Kasus itu merupakan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, tepatnya pada samping kantor kami, wilayah Bali Mester, Jatinegara. Kejadiannya berlangsung sejak Oktober sampai 2 Desember 2025,” ujar Sri.
Perbuatan tak senonoh yang dimaksud menimpa remaja inisial APM (16) itu terungkap setelahnya individu yang terjebak pulang pada keadaan luka-luka.
Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, terperiksa kemudian mengundang orang yang terluka bertemu ke sekitar tempat kejadian kejadian.
Dalam penghadapan tersebut, terperiksa memberikan minuman keras terhadap orang yang terdampar juga memaksanya untuk minum. Saat penderita mulai kehilangan kesadaran, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Korban diajak meminum minuman keras juga dipaksa. Saat tak sadarkan diri, individu yang terjebak disetubuhi oleh tersangka,” jelas Sri.
Kasus itu pun terungkap berkat peran lingkungan juga kepekaan pendatang tua korban. Setelah kejadian itu, orang yang terluka pulang ke rumah pada keadaan memar lalu bibir berdarah.
Melihat situasi itu, khalayak tua menanyai penderita hingga akhirnya ia mengaku sudah pernah diajak mabuk kemudian disetubuhi oleh pelaku.
“Korban pulang ada luka bagian badannya, antara lain bibir berdarah, akhirnya ditanya pendatang tua penderita mengapa, kemudian orang yang terluka mengakui anak penderita diajak mabuk oleh terdakwa dan juga disetubuhi,” ucap Sri.
Orang tua orang yang terdampar kemudian melaporkan kejadian yang dimaksud ke Unit PPA Polres Metro DKI Jakarta Timur.
Selain itu, ia menyebutkan dituduh ATH bukanlah penduduk baru pada catatan kriminal kepolisian.
“Tersangka adalah residivis. Dia juga pernah dilaporkan di perkara kekerasan pada rumah tangga (KDRT). Saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang tersebut bersangkutan sempat menghilang,” tutur Sri.
Belakangan pun diketahui ATH sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang digunakan telah terjadi inkrah di Lapas Cipinang. Selain itu, ATH juga merupakan residivis tindakan hukum narkoba.
Setelah menerima laporan dari penduduk tua korban, Unit PPA melakukan upaya paksa lalu segera menahan pelaku. Saat ini, ATH ditahan di dalam rumah tahanan Polres Metro Ibukota Timur.
“Tersangka telah kami tahan segera pasca kejadian dilaporkan,” tegas Sri.
Dia mengungkapkan lantaran terperiksa merupakan residivis, ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, juga denda minimal Rp5 miliar.














